News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Ini 272 Pengendara Kena Denda Maksimal Terobos Jalur Busway

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Segerombolan pengendara sepeda motor penyerobot busway melawan arus di Mampang, Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya, hari ini Jumat (29/11/2013) menilang 272 kendaraan yang masih nekat menerobos jalur busway dan dikenakan denda maksimal.

"Pelanggar busway hari ini, 29 November 2013 ada 272 pelanggar. Mereka dikenakan tilang denda maksimal oleh anggota di lapangan," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Kemudian Rikwanto mengatakan, sejak 25-29 November 2013 total jumlah pelanggran ada 16.220. Sementara khusus pelanggaran penerobos jalur busway dalam kurun waktu yang sama, ada 1.571 pelanggar. Rikwanto juga menambahkan adanya penurunan pelanggaran di jalur busway sejak diberlakukannya denda maksimal.

"Angka pelanggaran di jalur TransJakarta menurun hingga 60 persen sejak denda maksimal diberlakukan," kata Rikwanto.

Rikwanto menambahkan denda maksimal juga akan diterapkan untuk pelanggaran lain seperti melawan arus, menaikkan dan menurunkan penumpang serta parkir tidak pada tempatnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini