News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sitok Srengenge Belum Tersangka, Justru Akan Diperiksa Terakhir Setelah RW

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Agung Budi Santoso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pencabulan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya dalam minggu ini belum akan memeriksa RW (22) mahasiswi FIB Universitas Indonesia yang melaporkan sastrawan Sitok Srengenge (SS) dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini, penyidik masih mempersiapkan administrasi penyidikan terlebih dulu.

Nantinya jika administrasi penyidik sudah disiapkan, penyidik baru akan melayangkan surat pemanggilan pada saksi pelapor, RW untuk menjalani pemeriksaan.

"Penyidik sedang persiapkan administrasi penyidikan dan panggilan belum dijadwalkan," ujar Rikwanto, pada Tribunnews.com, Minggu (1/12/2013).

Rikwanto menambahkan, kemungkinan minggu depan surat baru akan dilayangkan setelah itu barulah dilakukan pemeriksaan pada RW. Setelah memeriksa RW penyidik lalu melakukan pemeriksaan pada saksi-saksi termasuk empat saksi yang diajukan oleh RW.

"Untuk SS statusnya masih, terlapor. Dia diperiksa terakhir," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, seorang mahasiswi berinisial RW melaporkan seorang sastrawan berinisial SS dengan pidana perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) pukul 14.15 wib.

Dalam laporan bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimsus, pelapor (RW) melaporkan perbuatan yang tidak menyenangkan yang terjadi Maret 2013 lalu di Komplek Salihara, Jl Ketapang no 7A Pejaten, Jakarta Selatan.

Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan adanya laporan tersebut.

"Ya memang ada laporan itu, laporannya sudah diterima dan akan diproses," ucap Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.

Diketahui kejadian berawal saat Desember 2012, terlapor berkenalan dengan pelapor di Fakultas Ilmu Pengetahuan budaya UI saat kegiatan festival kreatif diantaranya Petang kreatif. Saat itu, pelapor selaku panitia sementara terlapor sebagai juri di acara tersebut.

Lalu Maret 2013 terlapor menghubungi pelapor untuk bisa berkomunikasi dengan pelapor dan terlapor meminta pelapor datang ke Komplek Salihara.

Tapi terlapor meminta pelapor untuk datang ke kosan terlapor yang tidak jauh dari Komplek Salihara. Sesampainya di kosan, terlapor memaksa pelapor untuk masuk ke kamar kosan.

Terlapor mengunci kamar, di dalam kamar pelapor diraba-raba, dicium dan disetubuhi hingga mengakibatkan pelapor hamil dengan usia kandungan 7 bulan.

Tapi sampai laporan dibuat, terlapor tidak bertanggung jawab atas kehamilan pelapor. Terlapor selalu membentak pelapor dan memberikan janji akan bertanggung jawab.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini