TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sempat batal melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City. Hari ini, Selasa (3/12/2013) penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kasus tersebut.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan rekonstruksi akan dilakukan pagi ini, pukul 09.00 wib di Apartemen Kalibata City.
"Rekonstruksi diperagakan oleh para tersangka (Surya Hakim, Abdul Latif dan Pago). Untuk tersangka Ruski yang masih DPO diganti oleh penyidik. Begitu juga tersangka Elrisky Yudhistira yang tewas di lokasi kejadian, perannya digantikan penyidik," tutur Herry.
Sebelumnya, rekonstruksi akan digelar Selasa (19/11/2013) lalu, namun dibatalkan. Alasan dibatalkannya rekonstruksi yakni lantaran penyidik menerima informasi keberadaan Ruski, satu pembunuh Holly yang saat ini masih buron.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan meskipun saat rekonstruksi Ruski masih belum bisa ditemukan. Maka penyidiklah yang nantinya akan menggantikan peran Ruski
Menurut Rikwanto tidak masalah peran Ruski digantikan oleh penyidik. Pasalnya rekonstruksi memang harus dilakukan untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Holly.
"Sampai saat ini Ruski belum ditemukan. Kemarin kan kesan akan segera tertangkap tapi Ruski kabur lagi," terang Rikwanto.