News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim Ketua Mencak-mencak di Sidang Kasus Perampokan PSK

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013), menunggu kedatangan jaksa penuntut umum dalam sidang kasus perampokan wanita panggilan oleh John Weku.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus perampokan terhadap pekerja seks komersial (PSK) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara diwarnai luapan emosi dari Ketua Majelis Hakim Richard Silalahi. Richard kesal karena jaksa penuntut umum tak kunjung datang dalam sidang tersebut.

Agenda dengan terdakwa Jimmy Muliku alias John Weku ini semestinya mengagendakan pemeriksaan saksi korban yang diajukan oleh jaksa. Sidang sedianya dimulai pukul 13.00.

Namun, hingga pukul 14.30, Wahyu Octaviandi selaku jaksa penuntut umum justru tidak kunjung hadir. Selain itu, saksi yang didatangkan jaksa, yakni Anggita Sari dan Feby, juga belum terlihat di pengadilan.

"Ini mana jaksanya? Lagi sidang yang lain? Enggak benar ini, ganti sidang yang lain," ujar Richard dengan nada emosi di Ruang Tirta PN Jakarta Utara, Rabu (4/12/2013).

Anggita didatangkan sebagai saksi karena ia mengaku pernah menjadi korban John. John Weku ditangkap oleh polisi karena melakukan pencurian dengan target wanita-wanita panggilan bertarif Rp 15 juta per malam dan berusia rata-rata di bawah 30 tahun.

John memulai aksinya sejak 2011 dan kerap mengaku sebagai pejabat kaya yang menginginkan teman kencan satu malam. Dia mengajak mengajak calon korbannya untuk berkencan di hotel berbintang. Di hotel tersebut, dia sudah menyiapkan perangkap berupa empat borgol, plakban, dan pisau.

Ketika wanita panggilan yang sudah dipesannya datang, dia pun melakukan aksinya. Wanita tersebut diborgol di ranjang, kemudian John menguras uang, telepon genggam, dan perhiasan mereka. Kini ia didakwa dengan Pasal 368 KUHP atau 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman di atas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini