TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli konten video porno yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus jual beli video porno itu terungkap usai tim melakukan patroli siber.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kasus jual beli konten pornografi termasuk tindak pidana di mana setiap orang sengaja tanpa hak mendistribusikan.
Ade menyebut transaksi elektronik ini memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dan atau setiap orang dilarang memperdagangkan mempertontonkan memanfaatkan memiliki dan menyimpan produk pornografi.
Tersangka insial RYS (29) telah ditangkap di Jalan Gunung Bromo Raya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Dari tangan tersangka penyidik menemukan 1.029 konten atau informasi elektronik berupa gambar, berupa video yang diduga bermuatan asusila atau melanggar norma kesusilaan,” ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2025).
Baca juga: Briptu D Tambah Oknum Ditresnarkoba PMJ Terbukti Pelanggaran Etik Pemerasan DWP, Total 12 Polisi
Nahasnya, beberapa video pemerannya adalah kelompok rentan anak di bawah umur.
“Anak adalah di bawah 18 tahun. Saat ini, masih dikembangkan, mohon waktu. Besok akan dilaksanakan rilis,” kata Kabid Humas Polda Metro.
Dari keterangan tersangka RYS, untuk menjadi admin atau member konten video porno hanya membayar Rp10.000-Rp15.000 per 3 bulan.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) muatan pornografi.
Tersangka juga dijerat Pasal 4 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.