Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus perusakan rumah milik Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istri keduanya Vika di Jakarta Timur beberapa waktu lalu. Tanpa melakukan pemeriksaan pada Flo, sebagai tersangka kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidikan terhadap kasus tersebut sudah dihentikan dan di SP3 pada 2 Desember 2013 lalu.
"Hasil gelar perkara, dan demi kepastian hukum, penghentian penyidikan cukup dengan pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan. Jadi tidak sampai pada pemeriksaan Flo," ungkap Rikwanto, Kamis (5/12/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Diutarakan Rikwanto, dengan alasan kepastian hukum dan demi kepentingan pelapor maka dalam gelar perkara penyidik menyimpulkan penghentian penyidikan kasus Vika dicukupkan pada pemeriksaan Vika mengenai pencabutan laporan. Dan tidak perlu melakukan pemeriksaan pada Flo.
"Alasan lain penghentian kasus karena, kepentingan Vika, yakni Vika mau ke luar negeri, ditambah itu merupakan delik aduan, masalah tersebut merupakan masalah rumah tangga dan pelapor (Vika) berhak mencabut laporan," ungkap Rikwanto.
Rikwanto menambahkan dengan penghentian penyidikan tersebut maka status tersangka yang disangkakan pada Flo sudah otomatis gugur. "Ya, status tersangkanya otomatis gugur dengan adanya SP3 ini," kata Rikwanto.