Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkembangan terakhir kasus perusakan rumah milik Adiguna Sutowo yang dihuni oleh istri keduanya Vika Dewayani di Jakarta Timur beberapa waktu lalu, sudah ada kesepakatan damai antara pihak Vika dengan keluarga Flo, tersangka perusakan.
Meskipun sudah ada perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak, namun kepolisian tidak begitu saja menghentikan penyidikan.
Pasalnya untuk meyakinkan adanya perdamaian, penyidik perlu memeriksa orang-orang yang berperkara yakni Vika dan Flo. Vika sudah diperiksa mengenai adanya pernyataan damai dan mengarah ke pencabutan laporan.
Lalu bagaimana dengan Flo? Pascaperusakan rumah hingga saat ini, Flo tidak pernah muncul ke publik. Akankan kasus ini tetap dihentikan meskipun Flo tidak diperiksa dan dimunculkan ke publik?
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan hari ini, Kamis (5/12/2013) penyidik akan mengumumkan pada media, terkait kasus tersebut.
Rikwanto mengatakan sebelumnya penyidik sudah lebih dulu melakukan gelar untuk memberikan kepastian hukum dalam perkara yang menjerat Flo yang juga istri gitaris band 'Padi', Piyu.
"Sudah dilakukan gelar perkara. Nanti siang diumumkan secara resmi. Apakah dihentikan setelah memeriksa Flo atau tanpa harus memeriksa Flo, itu nanti diputuskan," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Kamis (5/12/2013).