TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi memeriksa 19 saksi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Henry Baskoro Hendarso (25) alias Enji.
Kejadian yang melibatkan suami penyanyi dangdut Ayu Ting Ting tersebut terjadi pada Sabtu (30/11/2013) pukul 01.30 WIB di Cafe Moovina lantai 4, Plasa Indonesia, Jl. MH Thamrin, Menteng, Jakarta pusat.
Kombes Polisi Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengatakan uUntuk perkembangan penyidikan terkait kasus pengeroyokan sesuai dengan LP/550/k/XI/2013/sektro Menteng, pelapor Saleh.
"Saat ini BAP 19 saksi sudah dikumpulkan. Hasil pemeriksaan para saksi tidak mengetahui dan tidak mengenal pelaku," ujarnya, Jumat (6/12/2013).
Kemudian untuk beberapa barang bukti yang sudah disita penyidik untuk kepentingan penyidikan yakni, visum et repertum dua orang korban, satu flash disk rekaman CCTV dari Plaza Indonesia, bukti pembayaran dan lainnya.
Diutarakan Rikwanto, kejadian berawal saat pelapor (Saleh) datang ke Bar pukul 23.30 Wib untuk menghadiri acara Elektro Savvy yang diadakan Moovina bersama dengan Muhamad Ali.
Lalu pukul 00.10 wib, datang lagi teman korban bernama Fahad, Amar, Nazmi, dan Fauzan. Pukul 01.30 Wib korban bersama Amar pergi ke toilet lalu tidak sengaja menyenggol salah satu pelaku, dan terjadi kesalahpahaman.
"Akibat itu terjadi keributan kecil dan dipisahkan oleh Amar. Tiba-tiba pelaku masih tidak terima dan bersama-sama temannya berjumlah 4 orang memukuli korban sehingga korban menderita luka memar di bagian bawah mata kiri (pelipis) dan kepala bagian atas memar," tutur Rikwanto.
Sampai akhirnya, keributan dipisahkan oleh para satpam dari Bar Moovina, dan korban didorong ke lobi depan bar, sedangkan pelaku di dalam bar.
Korban pun memanggil teman-teman dari luar, setelah datang teman-teman korban tersebut mencari pelaku, namun tidak menemukan, bahkan teman-teman korban memukuli pengunjung bernama Anggan.
Selanjutnya korban terus mencari para pelaku namun para pelaku tidak berhasil ditemukan. Akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.
Kemudian dari hasil pemeriksaan terhadap Enji yang dimintai keterangannya di depan penyidik Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat, sejak Kamis (5/12/2013) sekitar pukul 19.00. Sampai Jumat (6/12/2013) sore, status Enji masih sebagai saksi.
"Yang memesan meja itu benar saudara Enji, dan Enji mengakui itu. Hanya waktu kejadian, dia tidak ada di tempat dan sudah pergi. Dia bukan pelaku kejadian tersebut," tegas Rikwanto.