TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Korban kecelakaan maut yang melibatkan KRL Commuterline Tanah Abang-Bintaro dengan truk tangki berisi bahan bakar Pertamina akan mendapatkan biaya pengobatan dan santunan.
Menurut Manajer Komunikasi PT KCJ Eva Chairunnisa, berdasarkan kordinasi yang dilakukan PT KCJ, biaya pengobatan korban luka dan santunan korban tewas pada KA 1131 akan ditangani oleh pihak Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putera (anak perusahaan Jasa Raharja).
"PT jasa raharja akan memberikan satunan sebesar Rp 25 juta untuk korban tewas dan Rp 10 juta maksimal untuk korban luka-luka," ujar Eva dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (10/11/2013).
Selain itu, PT Jasa Raharja Putra akan memberikan santunan sebesar Rp 40 Juta untuk korban tewas dan korban luka maksimal Rp 30 juta
Eva mengatakan, bagi pengguna jasa (korban atau keluarga korban) yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi pihak jasa raharja dan PT KAI Commuter Jabodetabek (PT KCJ) di alamat berikut.
PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda Lt.2 Jl. Ir. H. Juanda I Jakarta Pusat - 10120
- Telp: 021.345 3535
- Helpdesk (24 jam) : 021 380 7777, Hp 081513300331