Laporan Wartawan Warta Kota, Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWS.COM – Sejumlah pemilik vila di Kampung Sirnagalih, Desa Sirnagalih, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, memilih membongkar sendiri bangunannya, Jumat (13/12/13).
H Endang Beni salah satu pemilik vila mengatakan, dirinya lebih memilih membongkar sendiri vilanya dibanding dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Masih banyak bagian bangunan yang bisa diselamatkan. Kalau pakai alat berat, dihancurkan semua. Makanya saya bongkar sendiri saja," ujarnya saat ditemui Wartakotalive.com disela-sela pembongkaran, Jumat (13/12/2013).
Beni menjelaskan, vila miliknya dibangun diatas lahan seluas 2.400 meter persegi yang dia beli dari sejumlah penggarap. "Awalnya saya beli 500 meter persegi harganya Rp 15 juta, terus beli lagi sampai jumlahnya sekarang 2.400 meter persegi," katanya.
Pria yang bekerja wakil kepala cabang sebuah bank daerah itu membangun vila itu selama tiga tahun. "Pintu sama jendelanya ukiran dari Jepara, makanya sayang kalau dihancurkan alat berat," ujar Beni.
Dia mengaku sudah mendapat tiga kali surat peringatan dari Pemkab Bogor. Namun, menurutnya ada kesalahan di surat tersebut. "Masa surat kedua dan ketiga isinya peringatan terakhir," katanya.
Beni mengatakan, untuk membangun vila itu dia harus mengeluarkan biaya hingga Rp 1 miliar. Uang untuk membangun vila dia peroleh dari meminjam ke bank. "Uangnya saya dapat dari minjam, makanya sedih juga liat vila ini dibongkar," ujarnya.