Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara kasus pembunuhan Holly Angela, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan berkas sudah dikirim ke Kejaksaan dan saat ini sedang diperiksa oleh pihak Kejaksaan.
"Berkasnya sudah dikirimkan oleh penyidik, tinggal menunggu jawaban Kejaksaan. Apakah P21 atau P19, harus ada yang dilengkapi," ucap Herry kepada Tribunnews.com, Minggu (15/10/2013).
Herry juga menjelaskan berkas perkara tersebut sudah dikirim penyidik ke Kejaksaan pada Senin (9/12/2013) lalu.
"Senin (9/12/2013) lalu berkasnya sudah dikirim ke Kejaksaan. Berkas suami siri Holly, Gatot Supiartono terpisah, sementara berkas Surya Hakim dan Abdul Latief juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan," terang Herry.
Herry menambahkan untuk berkas Pago Satria Permana yang ditangkap beberapa waktu lalu di Banten, berkasnya masih dalam penyusunan dan akan segera dikirimkan ke Kejaksaan.
Sedangkan satu tersangka lainnya, yang masih DPO yakni Rusky Hutagalung masih dalam perburuan petugas ke sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Sebelum merampungkan berkas, penyidik sempat melakukan 52 adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Holly Angela, di Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (03/12/2012) lalu serta rekonstruksi beberapa adegan lainnya dilanjutkan di Polda Metro Jaya.
Adegan rekonstruksi itu diperankan oleh para tersangka, Abdul Latief, Surya Hakim, Pago Satria Permana, dan suami sirih Holy, Gatot Supiartono.
Sementara untuk tersangka yang masih dalam pengejaran Polisi, Rusky Hutagalung, dan tersangka yang tewas usai kejadian pembunuhan, Elriski Yudhistira diperankan oleh anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Begitu pun dengan Holly, perannya diperagakan oleh anggota Polwan.