TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 50 petugas gabungan Satpol PP, Polisi, TNI dan anggota Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Timur membongkar sebuah bangunan di Jalan Kolonel Sugiono, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (17/12/2013).
Bangunan seluas sekira 200 meter itu dibongkar karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kasie Penertiban Bangunan P2B Jakarta Timur, Ebbi Prianta mengatakan, bangunan yang diduga didirikan untuk gudang penyimpanan usaha besi baja itu dibongkar setelah surat peringatan (SP) dan perintah bongkar diindahkan pemilik bangunan.
"Kami sudah mengirim SP Nomor 626 pada 7 November, kemudian disegel pada tanggal 11 November dan melayangkan surat perintah bongkar pada 14 November. Namun tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membongkar akhirnya kami bongkar paksa," kata Ebbi saat ditemui di lokasi, Selasa (17/12/2013).
Dirinya menjelaskan, selama surat peringatan diberikan, pemilik belum menunjukan niatan untuk mengurus IMB untuk bangunan tersebut. Kendati demikian, pemilik dapat membangun kembali bangunan setelah IMB dimilikinya.
"Ini tidak ada izinnya sama sekali, tapi kalau pemiliknya mau bangun lagi dia harus mengurus IMB," ujarnya.