TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kejadian suami di Kota Bekasi yang nekat menikam pria berinisial AR hingga tewas.
Pelaku berinisial AS itu, melakukan penikaman di rumah kontrakan Jalan Wisma Ratu, Jatimurni, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, AS menikam AR lantaran membawa kabur istri sirinya.
Peristiwa pembunuhan tersebut, sudah terjadi pada Kamis, 23 Mei 2024 lalu.
"Motifnya karena cemburu, karena istri siri pelaku dibawa kabur oleh korban," kata Dwi dalam keterangan konferensi pers, Rabu (18/9/2024), dilansir TribunJakarta.com.
Kronologi Kasus
Kasus penikaman ini, bermula pada 18 Mei 2024. Waktu di mana istri siri pelaku berinisial AMR pergi meninggalkan rumah.
Menurut Dwi, AMR kabur dari rumah tanpa sepengetahuan AS.
Ia tinggal mengontrak rumah di Jatimurni, tempat terjadinya pembunuhan.
Pada pagi hari, sekira pukul 06.30 WIB, AMR bersama korban hendak sarapan.
Tiba-tiba pelaku datang dengan penuh amarah.
Diketahui, pelaku AS datang diantar oleh keponakan istrinya.
Baca juga: Perampokan di Bogor, Pelaku Sempat Ngopi Bareng dan Datangi Rumah Korban, 1 Orang Tewas
AS pun menendang tubuh korban yang saat itu dalam posisi duduk menyantap sarapan.
"Korban yang awalnya duduk, langsung berdiri. Pelaku pada saat itu langsung menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh korban," jelas Dwi.
Dwi mengatakan, korban ditikam berkali-kali, hingga menderita luka parah.