Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas juru sita Pengadilan Negeri Jakarta Timur melakukan eksekusi di rumah di Kompleks Diskum TNI-AD, Jl Cakra Wijaya II Blok R Kav 1-2, Cipinang Muara, Jatinrgara, Jakarta Timur, Kamis (19/12/2013).
Ratusan petugas kepolisian dan anggota Satpol PP memukul mundur sejumlah massa yang akan menghalangi. Bahkan sembilan orang dianggap provokator diamankan petugas kepolisian. Proses pengamanan eksekusi ini melibatkan 240 petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP 150 personel dan kepolisian 90 personel.
Bentrok fisik bermula saat ratusan petugas kepolisian dan Satpol PP akan membubarkan kerumunan massa di depan obyek yang akan dieksekusi. Sempat dilakukan negosiasi oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Mulayadi Kaharni agar massa membubarkan diri karena pihak juru sita akan melakukan eksekusi 3 bangunan tersebut. Namun massa tetap menolak.
Bahkan Kapolres sempat didorong oleh seorang pemuda. Massa pun dibubarkan paksa namun mereka melakukan perlawanan. Sempat terjadi bentrok fisik di antara dua kubu ini. Namun jumlah massa yang kalah banyak dengan anggota.
Mulyadi mengatakan, massa pendukung pihak yang berasal dari dieksekusi memang sempat melakukan perlawanan. Mereka sengaja menghalangi petugas juru sita yang akan melakukan eksekusi.
"Sembilan orang preman yang dianggap provokator dan menghalangi kita terpaksa diamankan. Mereka kita kenai Pasal 214 KUHP tentang menghalang-halangi petugas yang sedang bertugas. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," katanya.
Sementara itu Wakil Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Hamin, mengatakan tiga bangunan yang terletak di hamparan sama dieksekusi karena adanya putusan Mahkamah Agung nomor 070/2007 tanggal 18 September 2007. Ketiga bangunan ini berupa rumah tinggal, toko dan laundry, totalnya seluas 750 meter persegi.
"Pihak pemohon ini membeli tiga bangunan senilai Rp 2,865 miliar dari proses lelang. Ternyata obyeknya ini masih diduduki oleh pihak pemilik pertama. Sehingga dilakukan eksekusi karena bangunan harus dikosongkan sebelum pihak pemohon menempati bangunan tersebut," ujar Hamin.