Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Senin (9/12/2013) lalu penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas tersangka pembunuh Holly Angela Hayu Winanti, yang tak lain ialah suami siri Holly, Gatot Supiartono, berkas Gatot sempat dikembalikan oleh kejaksaan.
Hal tersebut diutarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, pada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2013).
"Untuk berkas Gatot, sempat dikembalikan ke penyidik, dengan koreksi ada sedikit perbaikan (P19). Sifatnya hanya administrasi saja," tegas Heru.
Heru mengatakan kekurangan yang menjadi petunjuk kejaksaan tersebut sudah dipenuhi dan berkas sudah kembali dikirim ke Kejaksaan.
Sampai dengan saat ini, berkas masih di Kejaksaan dan tengah dikoreksi oleh pihak Kejaksaan. Heru berharap berkas bisa segera P21.
"Kekurangan administrasi sudah dipenuhi penyidik. Kami masih tunggu jawaban Kejaksaan apakah P21, berkas dinyatakan lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi," tutur Heru.