News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Para Penghulu Kini Dilanda Kegalauan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penghulu

Laporan Wartawan Warta Kota, Soewidia Henaldi

TRIBUNNEWS.COM – Setiap kali selesai menjalankan tugasnya sebagai penghulu, hati Syamsudin kini diliputi rasa waswas dan galau. Bukan karena ada masalah dengan pasangan pengantin yang dinikahkannya, atau dengan keluarga pengantin, melainkan karena satu kata: gratifikasi.

Hal itu terkait penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa uang transpor yang diberikan pengantin kepada penghulu sebagai ucapan terima kasih termasuk gratifikasi dan dilarang. KPK berpendapat, petugas kantor Urusan Agama (KUA) merupakan pegawai negeri pada Kementerian Agama yang terikat dengan larangan menerima gratifikasi.

Keputusan itu diambil setelah KPK berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), beberapa waktu lalu.

Padahal di lapangan, uang terima kasih dari pengantin atau keluarganya ke sang penghulu itu terkadang hanya pas untuk biaya mendatangi tempat pernikahan. Maklum, selama ini kebanyakan pernikahan dilakukan di rumah pengantin, bukan di kantor KUA.

Tak heran jika pengantin atau keluarganya kemudian memberikan uang transpor kepada penghulu yang rela datang ke rumah mempelai. "Kalau pas menikahkan di rumah pengantin yang lokasinya di pelosok dan keadaan ekonominya pas-pasan, paling hanya dikasih uang transpor Rp 50.000. Padahal, buat ongkos naik ojek saja saya bisa habis Rp 30.000. Jadi bingung saja kalau harus dikatakan gratifikasi," kata Syamsudin yang merupakan Kepala KUA Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, itu kepada Warta Kota (Tribunnews.com Network), baru-baru ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini