TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di RT 09/05, Kelurahan Rawa Bunga, Jatinegara menuding PT Telkom telah melakukan jual beli tanah sengketa tanpa sepengetahuan pemilik tanah, yaitu keluarga Kaiman bin Imun.
"Tanah kami diserobot dan dijual oleh PT Sarinah Jaya kepada PT Telkom. Telkom mengaku tidak mengetahui. Alasan itu tidak masuk akal," kata Mursalim pendamping ahli waris Kaiman kepada wartawan di pos RW 5 Rawa Bunga, Jakarta Timur, Kamis (2/1/2014).
Menurutnya, keluarga Kaiman sudah lelah, karena berulang kali menyampaikan suara mereka kepada Telkom baik dengan cara demo maupun meminta konfirmasi langsung.
Pada dasarnya dikatakan Mursalim, pihak ahli waris tidak akan memperpanjang masalah.
"Kami hanya mau lihat surat kepemilikan mereka, atau sumpah adat paku bumi. Mereka disumpah tanpa alas kaki. Mau siapapun itu direktur siapapun kalau berani," kata salah seorang warga.
Kini enam ahli waris keluarga Kaiman masih berusaha memproses hukum PT Telkom. Untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. PT Telkom Jakarta Timur dituntut untuk menyerahkan kembali tanah seluas milik warga bernama Kaiman bin Imun seluas 17.880 meter per segi.
"Kami enggak tahu itu sertifikat dari mana. Saat ditanya PT Telkom tidak bisa menjelaskan," ujarnya.
Kini enam ahli waris keluarga Kaiman masih berusaha memproses hukum PT Telkom. Untuk mendapatkan hak atas tanah mereka. Tanah itu kini telah dipakai sebagai lahan parkir, masjid dan sebagian gedung milik Telkom.