News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polda Minta Pemprov DKI Tinjau Ulang Keberadaan Tambal Ban

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang tambal ban sepeda motor yang terkena ranjau paku di sekitar Istana. Tambal ban berada tak jauh dari kantor Kementerian Luar Negeri di Jl Pejambon, Jakarta Pusat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI untuk meninjau ulang keberadaan para tukang tambal ban yang ada di Jakarta terkait maraknya aksi tebar paku di jalanan oleh orang tak dikenal.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menuturkan patut diduga ada keterkaitan antara keberadaan tukang tambal ban dengan aksi tebar paku yang biasanya berada tak jauh dari keberadaan para tukang tambal ban ini.

Karenanya, kata Rikwanto, pihaknya meminta Pemprov DKI bersama Satpol PP-nya untuk meninjau apakah keberadaan tukang tambal ban itu sesuai aturan atau tidak.

"Sebab patut diduga ada keterkaitan atau kolaborasi antara keberadaan tukang tambal ban dengan aksi tebar paku," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/1/2014).

Menurutnya apakah keberadaan tukang tambal ban itu menyalahi aturan dengan berada di sisi trotoar jalan atau tidak.

"Lokasi tukang tambal ban harus ditinjau kembali. Apakah keberadaannya menyalahi aturan karena berada di trotoar atau bagaimana," katanya.

Untuk itu, Polda Metro Jaya berharap Pemprov DKI mau bekerjasama melakukan tinjauan ulang ini.

"Sebab kami juga kerap menurunkan mobil magnet untuk menyisir semua paku di jalan raya. Namun pagi hari kita sisir, sore harinya paku sudah ada lagi," paparnya.

Karenanya, tambah Rikwanto, dugaan penebar paku bekerjasama dengan keberadaan tukang tambal ban, cukup beralasan.

"Setelah ditinjau ulang, dilihat lagi, apakah paku masih ada dan banyak atau seperti apa," katanya.

Menurut Rikwanto pada sejumlah kasus penebar paku yang tertangkap tangan, pelaku hanya dikenai pasal ringan yakni pasal pelanggaran ketertiban umum saja. Hal ini dikarenakan saat menangkap penebar paku, korban tidak ada yang melapor dan mau melapor.

"Beberapa waktu lalu, penebar paku atas nama BJ yang motornya dibakar warga dan ditangkap warga hanya dikenai pasal ketertiban umum saja, karena korbannya tidak ada dan tidak mau melapor," ujarnya.

Padahal kata Rikwanto, jika ada korban yang mengaku polisi dapat menerapkan pasal perusakan.(bum)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini