News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jalani SIdang Vonis, Novi Amelia Didampingi Tim Medis RSKO

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Model majalah pria dewasa, Novi Amalia

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Model kelahiran Medan, Novi Amelia hari ini, Selasa (7/1/2014) pukul 10.00 WIB, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Tamansari beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara, mengatakan saat persidangan nanti model majalah pria dewasa tersebut akan didamping oleh tim medis Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta Timur.

"Klien kami, Novi sudah siap hadir, dan akan didampingi oleh tim medis RSKO," kata Rendy saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2014).

Seperti diketahui, Novi saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) setelah beberapa waktu lalu novi sempat mengamuk di wilayah Mampang, Jakarta Selatan.

Menghadapi vonis tersebut, Rendy menuturkan pihaknya berharap vonis yang akan diterima Novi nanti merupakan vonis yang adil dan diharapkan keputusan ketua hakim sesuai dengan pledoi, yakni bebas.

"Harapannya keputusan yang diberikan hakim sesuai dengan pledoi yang kita sampaikan, kami minta hakim membebaskan Novi dari segala tuntutan," tegas Rendy saat dihubungi wartawan, Selasa (7/1/2014).

Dikatakan Rendy, pihaknya meminta hakim agar memvonis seadil-adilnya. Pasalnya menurut Rendy, kasus laka lantas tersebut merupakan kecelakaan ringan dan tidak menyebabkan korban jiwa.

Nantinya apabila hukuman yang dijatuhkan oleh hakim tidak sesuai dengan harapan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Untuk diketahui, Novi Amelia mengendarai mobil Honda Jazz menabrak 7 pengguna jalan di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis 11 Oktober 2012, lalu.
 
Saat itu, Novi dalam kondisi setengah telanjang dan hanya menggunakan pakaian dalam. Atas perbuatannya, Novi dikenakan pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini