Tribunnews.com, Jakarta - Polda Metro Jaya meminta Pemprov DKI ikut turun tangan dalam penanganan masalah tebar paku dan tambal ban. Menanggapi hal tersebut, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan akan melakukan penertiban terhadap usaha tambal ban.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso mengatakan, pihaknya akan menanggapi permintaan Polda Metro Jaya tersebut. “Kami akan lakukan pemetaan terlebih dulu, dimana saja lokasi-lokasi yang rawan dan banyak dikeluhkan masyarakat,” ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/1/2014).
Menurut Kukuh, keluhan masyarakat terkait tambal ban bukan hanya mengenai ranjau paku yang bertebaran, namun juga mengganggu pejalan kaki. Pasalnya, seringkali mereka menggelar lapak di trotoar atau bahkan badan jalan untuk meletakkan peralatannya, seperti kompresor, ember, dan alat bakar ban.
“Mereka sama dengan Pedagang Kaki Lima, karena melanggar Ketertiban Umum, kita akan tertibkan yang di trotoar, kalau yang berupa bengkel dengan kios atau bangunan resmi, ya tidak bisa kita tertibkan,” jelasnya.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 3 poin i menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan bahu jalan dan trotoar tidak sesuai dengan fungsinya.
Bagi yang melanggar aturan tersebut, dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp. 100.000 dan paling banyak Rp 20 juta.
Kukuh menegaskan, dirinya juga menugaskan kepada seluruh Satpol PP di Kelurahan dan Kecamatan untuk terus menerus berpatroli setiap hari. “Kita ini tidak boleh lengah, usai ditertibkan, balik lagi, tertibkan balik lagi, jadi saya minta patroli terus, jangan nongkrong-nongkrong di Kantor Kelurahan nggak jelas, selain awasi PKL, juga awasi tambal ban ini,” tuturnya. (sab)