News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Harus Posisikan Penyebar Paku Sebagai Penjahat

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota komunitas Semut Orange menunjukkan paku hasil operasi ranjau paku dipinggir Jln KH. Hasyim Asyari, Jakarta Pusat, Minggu (5/1/2014). Dalam 7 Bulan, mereka berhasil mengumpulkan sebanyak 650 kg Ranjau Paku yang tersebar di Kawasan Jakpus. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepolisian sebaiknya memposisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat yang bukan hanya bisa diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.

"Itu tadi yang bisa dianggap Tipiring, bukan kriminal. Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat, ini pidanain sebagai penjahat, disamakan sama pembunuh orang," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Menurut Ahok, pemberian sanksi Tipiring tidak memberikan efek jera kepada pelaku ranjau paku. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara lima tahun atau lebih.

Untuk memantau indikasi pelaku ranjau paku, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan telah bekerjasama dengan Kepolisian dengan mengerahkan aparatnya.

"Kami sudah taroh intel, kami awasi, ada Polisi, begitu ditangkap, akan kami pidanakan," kata Ahok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini