TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, aparat Kepolisian sebaiknya memposisikan para penyebar paku di jalan sebagai penjahat yang bukan hanya bisa diberi sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) saja.
"Itu tadi yang bisa dianggap Tipiring, bukan kriminal. Polisi harusnya begitu ditangkap mereka dianggap penjahat, ini pidanain sebagai penjahat, disamakan sama pembunuh orang," ujar Basuki atau Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat (10/1/2014).
Menurut Ahok, pemberian sanksi Tipiring tidak memberikan efek jera kepada pelaku ranjau paku. Sebab, sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP menyatakan penahanan hanya dapat dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang diancam dengan Pidana penjara lima tahun atau lebih.
Untuk memantau indikasi pelaku ranjau paku, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan telah bekerjasama dengan Kepolisian dengan mengerahkan aparatnya.
"Kami sudah taroh intel, kami awasi, ada Polisi, begitu ditangkap, akan kami pidanakan," kata Ahok.