News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sita 164 Kg Daging dan Tulang Babi Hutan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemusnahan enam ton daging dan 144 kg kulit babi hutan ilegal di Balai Karantina Pertanian wilker Bakauheni.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian menyita 164 kg daging dan tulang babi hutan serta menangkap penjual daging babi hutan atau celeng yang dijual secara illegal.

Kejadian tersebut terjadi, Rabu (8/1/2014) pukul 11.00 WIB di Vila kapuk emas 2 blok k 7 no.11 RT 03/03 kel. Kapuk Muara Penjaringan Jakarta Utara, di mana lokasi tersebut merupakan tempat pengedar daging babi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan modus yang dilakukan pelaku yakni menjual daging babi yang dioplos dengan daging celeng atau babi hutan tanpa izin.

"Kami mengamankan satu tersangka yakni KTJ alias Sudiyanto, seorang wiraswasta, warga Penjaringan Jakut. Untuk barang bukti yang diamankan yakni : 164 Kg daging dan tulang babi, 1 buku nota jual beli, 1 unit timbangan dan pisau daging," ungkap Rikwanto, Jumat (10/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto mengatakan atas perbuatannya, pelaku melanggar UU Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perlindungan Konsumen dan atau Penipuan yakni mengedarkan daging celeng atau babi hutan.

Diutarakan Rikwanto kejadian berawal saat tersangka KTJ sengaja melakukan usaha mengedarkan atau menjual daging babi celeng atau babi hutan tanpa izin kepada sdri. Tjoa Siu Tjin untuk kemudian dijual pada pelanggan dalam bentuk usaha catering makanan di wilayah Jelambar Kec. Grogol Jakbar.

Lalu tersangka KJM juga menjual daging celeng pada Tukijo untuk kemudian daging babi celeng dicampur dengan daging babi dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) untuk dijual kembali pada sdr. Givi Verry Halim untuk jualan bakmi bakso sapi dan bakso babi di Toko Bakmi Bule, daerah Mangga Besar Kel. Taman Sari Kec. Taman Sari Jakbar.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau penipuan 378 KUHP dan atau pasal 18, 19, 20, 22, 23 dan 27 Perda No. 8 tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta," ungkap Rikwanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini