Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marni langsung berteriak histeris saat Ketua Majelis Hakim Suwanto membacakan putusan bersalah dan vonis tujuh tahun penjara untuk Andro Suprianto (18) dan Nurdin Prianto (23), pengamen yang dituduh membunuh sesama pengamen, Dicky Maulana.
Tiba-tiba saja pembacaan putusan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan itu terhenti, karena Suwanto yang seharusnya membacakan putusan tersebut teralihkan perhatiannya ke Marni, yang histeris karena putra ke-4 nya, Andro dianggap bersalah.
"Pak hakim yang benar dong! Anak saya tidak bersalah, anak saya tidak bersalah! Mana keadilan?" teriak Marni sembari menangis histeris.
Atas hal itu, beberapa orang petugas pengadilan lalu menyambangi Marni yang duduk di bangku pengunjung, dan mencoba menenangkan. Namun Marni masih saja berteriak. Aksi tersebut kemudian memancing orang-orang yang hadir di Pengadilan itu untuk melongok ke ruang sidang utama, tempat Marni histeris.
Saat rombongan penasehat hukum Andro dan Nurdin datang untuk menenangkan, Marni masih saja berteriak-teriak histeris. Ia tidak menggubris nasihat-nasihat untuk menyudahi aksinya.
Suwanto kemudian mengetuk palu untuk menghentikan sidang, namun pengunjung sidang nyaris tidak mendengar ketukan palu itu, karena masih terpana oleh aksi Marni. Bahkan saat palu diketuk kursi penasihat hukum kosong, karena para pengacara Andro dan Nurdin tengah sibuk menenangkan Marni.
Marni akhirnya digiring keluar sidang, dan ia masih saja berteriak-teriak histeris. Sementara itu Andro dan Nurdin langsung diungsikan ke mobil tahanan, dan mobil tersebut langsung pergi setelah Andro dan Nurdin masuk.
Andro dan Nurdin dituduh membunuh Dick Maulana, di jembatan Cipulir pada 1 Juni 2013. Mereka dituduh membunuh Dicky karena pengamen baru itu bersikap kurang sopan kepada seniornya sesama pengamen.
Namun di persidangan keduanya membantah melakukan pembunuhan. Penasihat hukum bahkan menghadirkan seorang saksi berinisial IP yang mengaku ikut melakukan pembunuhan, dan membenarkan Andro dan Nurdin tidak bersalah. Sayangnya dalam putusannya Majelis Hakim tidak menganggap keterangan tersebut.