News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Janda Beranak 5 Pilih Banting Stir dari Ojek Wanita Malam ke Kurir Sabu

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, memperlihatkan barang bukti heroin seberat 1.564,3 gram dan sabu seberat 942,2 gram, Kamis (16/1/2014).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RS alias Rosa (43), seorang janda beranak lima nekat banting stir sebagai kurir narkoba karena desakan ekonomi untuk menghidupi keluarganya.

Profesi sebagai pengantar wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) atau biasa dikenal dengan sebutan 'anjelo', dirasa Rosa tak cukup menjanjikan. Ujungnya, ia harus mendekam di penjara Badan Narkotika Nasional (BNN) kini.

"Dia mengaku nekat menjadi kurir narkoba karena kesulitan ekonomi untuk menghidupi lima anaknya. Karena sebelumnya sebagai tukang ojek wanita malam dirasakan tidak cukup," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Sumirat Dwiyanto, Kamis (16/1/2014).

Sumirat menuturkan, Rosalina yang sudah cerai dengan suaminya itu ditangkap BNN atas keterlibatannya dengan jaringan pemasok narkoba asal Pakistan yakni Samiulah Khan alias Umar dan Tri Hartono. Dan setiap melakukan transaksi, Rosalina mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk dibagi dua dengan Tri yang juga merupakan kurir narkoba.

Pengungkapan kasus ini berawal dari ditangkapnya seorang pria bernama Tri Hartono seorang sopir angkutan kota (angkot) di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat dengan barang bukti heroin seberat 1.564,3 gram dan sabu seberat 942,2 gram.

Tri mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Samiulah Khan alias Umar. Dari pengakuannya itu, Umar langsung ditangkap di sebuah hotel di Mangga Dua, Jakarta.

Narkoba yang didatangkan secara langsung dari Pakistan itu rencananya akan dijual atau diedarkan di daerah Kemang dan Cilandak, Jakarta Selatan.

"Ternyata RL (Rosalina) adalah yang mengendalikan jaringan narkotika dengan cara berkomunikasi dengan seseorang di Pakistan. Sedangkan Umar bertugas mengantarkan barang tersebut ke Indonesia," jelasnya.

Saat ini BNN masih melakukan pencarian terhadap tersangka lain yang berhubungan dengan tersangka Tri dan Rosalina. Bahkan BNN juga bekerjasama dengan pemerintah Pakistan untuk menangkap bandar narkoba yang memerintah Umar.

Adapun para tersangka akan dijerat Pasal 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini