News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Percepat Pemberkasan Kasus Percabulan oleh Pegawai Tranjakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun penyidik Polres Jakarta Pusat tidak menahan  empat tersangka pelecehan seksual yang merupakan petugas TransJakarta, dengan korbannya YF, di ruang genset halte busway Harmoni, Jakarta Pusat. Namun proses hukum akan tetap berlanjut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan penyidik akan mempercepat pemberkasan pada keempat pelaku yakni DLS, ILA alias Ipank, MK alias Aki dan EKL untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Keempat tersangka setelah diperiksa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 281 KUHP dengan ancaman 3 tahun 6 bulan. Mereka tidak ditahan, namun penyidik mempercepat berkas ke kejaksaan," terang Rikwanto, Jumat (24/1/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, karena ancaman pasalnya hanya 3 tahun 6 bulan, dibawah lima tahun. Ditambah lagi ada penjamin dari pihak keluarga dan membuat pernyataan tidak mengulangi sehingga tidak dilakukan penahanan.

Karena memang sesuai UU yang berlaku, ancaman hukuman dibawah 5 tahun tidak perlu dilakukan penahanan namun kasus tetap berjalan. Serta perlu didukung dengan penjamin, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi lagi dan tidak melarikan diri.

Rikwanto juga mengimbau pada pengguna transportasi umum, seperti busway lebih baik memilih kelompoknya sendiri seperti perempuan menyatu dengan kelompoknya perempuan.

"Misal perempuan menyatu dengan kelompoknya perempuan, seperti kereta sudah ada gerbong khusus," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, korban YF melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat, dengan nomor laporan 079/K/I/2014/Res Jp tertanggal 21 Januari 2014.

Pelecehan seksual itu dilakukan oleh empat petugas TranJakarta yang kini ditetapkan sebagai tersangka di Ruangan Genset Halte Busway Harmoni.

Menurut keterangan korban, kejadian bermula saat korban naik busway dari RS Islam Cempaka Putih. Di tengah perjalanan korban pingsan dan sadar kembali lalu diturunkan di halte busway Harmoni diterima oleh EKL dan korban diminta duduk di dalam halte dekat pintu masuk lalu dipindahkan ke ruangan genset.

Dengan alasan dapat mengobati ilmu hitam, EKL meraba tubuh korban yang lemas sehabis pingsan, kemudian pelaku lainnya juga melakukan hal yang sama dengan alasan membantu korban.

Para pelaku meraba tubuh korban. Bahkan pelaku MK al AKI dan DLS meraba-raba bagian dada, yang diawali dengan memijat. Sedangkan pelaku ILA meraba -raba bagian dada

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini