Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Ridwan Mansyur, menegaskan belum turunnya SK dari presiden serta kesalahan koordinasi dari Kepala Pengadilan Negeri Jombang Jawa Timur menjadi penyebab atas kasus Vica Natalia yang masih memimpin sidang meski sudah diberhentikan sebagai hakim.
Vica diberhentikan secara hormat atas perkara pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 6 November 2013 lalu. Namun Vica ternyata masih menjadi hakim aktif dan telah memutus empat perkara hingga Januari 2014.
"Di MKH tidak ada pemberheniatan sementara. Pemberhentan tetap itu dari presiden belum turun. Namun demikian seharusnya sesuai dengan SK mengenai Bawas (Badan Pengawasan Hakim), harusnya ketua pengadilan tidak menunjuk dia sebagai hakim yang menyidangkan perkara," ujar Ridwan saat dihubungi, Jakarta, Selasa (28/1/2014).
Ridwan pun mengaku tidak menahu mengapa SK pemberhentian tetap dari presiden belum kunjung turun. Padahal, menurut dia, presiden biasanya membutuhkan waktu dua bulan untuk menerbitkan SK.
"Sekitar dua bulan. Itu yang belum turun," kata dia.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Ridwan mengaku Ketua MA telah memerintahkan Bawas untuk memanggil Ketua PN Jombang.
"Harusnya ketua pengadilan tidak menunjuk dia sebagai hakim yang menyidangkan perkara. Coba telpon ke sana apakah hanya menyidangkan atau hanya mengantikan sementara ketika hakim (lain) tidak ada," tukas Ridwan.
Berdasarkan website PN Jombang, Vica masih menjadi hakim dengan NIP.19720602 200502 2 001 dan pangkat atau golongan adalah Hakim Pratama Madya (III/c). Berikut adalah kasus-kasus yang ditangani Hakim Vica berdasarkan informasi yang diunggah PN Jombang:
1. Perkara dengan nomor 325/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa adalah Mufik Al Mufid. Sidang pertama yakni 20 November 2013. Susunan majelis hakim adalah Arief Winarso sebagai ketua, Wiryatmo Lukito Totok sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.
2. Perkara nomor 333/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Edi Swiknyo. Sidang pertama yakni pada 7 November 2013 dan sidang putusan 5 Desember 2013. Susunan hakim yakni Sri Sulastri sebagai ketua, Rudy Ruswoyo sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.
3. Perkara Nomor 410/PID.B/2013/PN.JMB dengan terdakwa Sukadi Bin Falal. Sidang pertama pada 6 Januari dan diputsu pada 15 Januari 2014.
Susunan hakim: Hakim Ketua: Sri Sulastri, Hakim Anggota Rudy Ruswoyo, hakim anggota Vica Natalia.
4. Perkara nomor 378/PID.SUS/2013/PN.JMB dengan terdakwa Muklis Dwi Saputra Bin Umar. Sidang pertama adalah pada 9 Desember 2013 dan diputus pada 20 Januari 2014. Susuna hakim: Sri Sulastri sebagai ketua, Muhammad Irfan sebagai anggota dan Vica Natalia sebagai anggota.