Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Malang nasib Edi Amin Rizki (42), seorang narapidana dengan kasus penipuan yang ditemukan tewas gantung diri di dalam sel Blok A 3A No 21, Gedung Amazon, Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (29/1/2014).
Kapolsek Jatinegara, Kompol Suminto menyebutkan, napi yang divonis dua tahun tiga bulan kasus penipuan itu ditemukan tergantung dengan tali yang terikat di ventilasi udara sel, sekitar pukul 09.15 WIB. Suminto menyebutkan, saksi yang pertama kali menemukan jasad Edi menggantung ialah Jemmi Muliku alias Jhon Weku (32).
"Saat itu saksi pulang dari Gereja yang berada di area rutan, kebetulan dia tahanan yang tinggal di sel yang sama," kata Suminto kepada wartawan, Rabu (29/1/2014).
Dirinya mengatakan, penyebab kematian napi yang memiliki tinggi badan 173 centimeter itu murni gantung diri. Tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban.
"Motifnya belum diketahui, saat ditemukan korban yang memakai kaos hitam, celana pendek warna kuning dan dilapis celana panjang jeans, tergantung dengan tali yang diikat ke ventilasi udara," jelasnya.
Menurutnya, jenazah dibawa ke RSCM sambil menunggu pihak keluarga menjemput. Kasus tersebut kini ditangani Polsek Jatinegara.