TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Gerakan Pengatur Lalu Lintas (Gatur Lantas) Polda Metro Jaya mendapati seorang pengendara membawa 0,25 gram sabu di Traffic Light (TL) Sarinah sekitar pukul 11.15 WIB.
Demikian dikatakan Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo melalui pesan singkatnya, Sabtu (1/2/2014).
"Anggota Sat Gatur menangkap tersangka pelanggar lalu lintas yang membawa narkoba jenis sabu seberat seperapat gram," kata Sambodo.
Dikatakan Sambodo, tersangka bernama Ramli saat kejadian petugas melihat mobil yang dikendarainya melakukan pelanggaran lalu lintas. Petugas pun memberhentikannya untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan.
Entah bagaimana, petugas menemukan 0,25 gram sabu yang masih dibungkus plastik bening. Pelaku pun sempat akan melakukan suap kepada petugas yang menilangnya.
"Anggota kita mau disuap sebanyak Rp 5 juta tetapi anggota menolak," ujarnya.
Kemudian sang pengendara beserta barang buktinya diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses hukum selanjutnya.
"Tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polda Metro Jaya," katanya.