TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lewat program MataMassa yang mengundang partisipasi masyarakat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mencatat parpol-parpol yang paling banyak melanggar aturan pemilu di wilayah Jabodetabek.
"Ada pembagian sembako yang begitu jelas dari caleg PDIP di perumahan Kopti, Semanan Jakarta Barat. Rata-rata pelanggaran administratif seperti pemasangan alat peraga di fasilitas umum," kata Ketua AJI Jakarta, Umar Idris, Jumat (7/2/2014) di kantor Bawaslu.
Lebih lanjut, Umar mencatat rata-rata setiap caleg parpol melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya administratif ataupun pidana. Menurutnya pelanggar paling banyak dilakukan caleg PDI Perjuangan dan Partai Demokrat yang masing-masingnya berjumlah 46 pelanggaran. Sedangkan dibawahnya ada Partai Hanura sebanyak 36 pelanggaran.
"Hampir semua partai melanggar. Kami merekomendasikan penertiban alat peraga di fasilitas umum. KPU juga perlu membuka kepada publik zona mana yang dibolehkan memasang alat peraga," paparnya.
"Bawaslu dan KPU pun perlu mendesak KPI Pusat untuk memberikan sanksi pada partai yang kampanye di televisi tidak pada waktunya. Dan hapus pos anggaran APBN untuk dana saksi dari parpol dalam istilah apapun," katanya.