TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin kebutuhan obat penyakit kronis bagi tiap pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro, menjelaskan dari hasil evaluasi pelaksanaan JKN terdapat permasalahan obat khususnya obat kronis dan obat kemoterapi.
Menurutnya dengan adanya Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK/Menkes32/I/2014, telah ada solusi untuk resep obat kronis dan obat kemoterapi yang selama ini menjadi keluhan pasien peserta JKN.
"Pemberian obat untuk penyakit kronis langsung diberikan untuk kebutuhan 30 hari. Obat penyakit kronis diluar INA CBG's, dapat diambil di apotek dan depo farmasi yang bekerjasama dengan BPJS," kata Purnawarman, Jumat (7/2/2014) di Media Center BPJS, Cempaka Putih.
Ditambahkannya, bagi peserta penyakit kronis yang telah dinyatakan dalam kondisi stabiol oleh dokter spesialis atau sub spesialis yang merawat, maka peserta tersebut dapat mengikuti program rujuk balik.