TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, informasi ditangkapnya lurah Kayu Putih Jakarta Timur, Rosidah Sri Buntari atas dugaan korupsi senilai Rp600 juta merupakan kasus lama yang diungkap oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
"Itu pasti modelnya sama dengan sebelumnya. Itu dilakukan waktu dulu," ujar Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi disaat blusukan di Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Sebab, mantan Walikota Solo ini mengatakan bahwa selama ini dirinya belum pernah mendapatkan laporan negatif dari bawahannya terkait adanya 'kenakalan' anak buahnya dalam menggunakan APBD.
"Saya dapat laporannya kalau baik-baik saja," kata Jokowi.
Kasus dugaan korupsi lurah Kayu Putih Rosidah Sri Buntari senilai Rp600 juta tersebut dalam APBD tahun 2012 terkait pengadaan barang dan jasa.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, Rosidah sudah jadi tersangka sejak dua bulan lalu.
"Modusnya ada pengadaan barang dan kegiatan yang sudah dianggarkan tidak dilaksanakan," kata Silvia.