Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kantong minyak wangi yang dibawanya, Irianda Jamin (39) dibekuk polisi di Jalan Gerbang Pemuda, Senayan tepatnya di depan Gedung TVRI, Minggu (9/2/2014) lalu.
Dari tangannya disita 43 gram sabu. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Aswin, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan dari laporan masyarakat kepada pihaknya yang menyebutkan akan adanya transaksi sabu di depan Gedung TVRI.
"Petugas lalu ke sana dengan menyamar. Tak lama sekitar pukul 22.00, muncul tersangka Jamin seorang diri," kata Aswin.
Menurutnya petugas langsung menggeledah Jamin di sana.
"Dari dalam kantong berisi minyak wangi, kami temukan narkotika jenis dalam tiga paket," katanya.
Menurutnya setelah diidentifikasi, pada paket pertama terdapat sabu sebanyak 42,4 gram. Lalu paket kedua ada sabu sebanyak 0,1 gram dan paket ketiga sebanyak 0,5 gram.
"Totalnya ada sekitar 43 gram sabu dari tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini dan menduga Jamin adalah bandar narkoba dimana ada jaringan lain diatasnya.
"Tersangka kami jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hingga seumur hidup atau 20 penjara," kata Aswin.