News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hercules Ditangkap, Premanisme di Jakarta Barat Menurun

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus pemerasan Hercules Rozario Marshal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2013). Majelis hakim menjatuhkan hukuman vonis 4 bulan penjara kepada Hercules Rosario Marshall. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Fadhil Imron, mengatakan dengan penindakan terhadap Hercules Rosario Marshal pada Maret 2013, membuat tingkat premanisme di wilayahnya menurun.

Kepada wartawan usai menjadi pembicara di diskusi "Tantangan dan Hambatan Penegakan Hukum Dalam Pemberantasan Premanisme," yang digelar Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2014), Fadhil mengatakan tindakan kepolisian itu juga menunjukkan pesan kepada pelaku tindak premanisme, bahwa polisi tidak akan tinggal diam.

"Sekarang kalau Jaksa mau melakukan eksekusi lahan, tidak ada lagi perlawanan dari preman-preman," katanya.

Namun demikian, tindak kejahatan premanisme di wilayah Jakarta Barat masih ada, tapi kejahatan-kejahatan tersebut dilakukan oleh kelompok kecil yang berlatar belakang permasalahan ekonomi. Sedangkan kejahatan premanisme yang terorganisir menurut Fadhil sudah jauh berkurang pascapenangkapan Hercules.

Pada Maret 2013 petugas gabungan Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya mengamankan Hercules dari kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Ia diamankan karena dianggap kerap meresahkan warga dan melakukan pemerasan. Pada Juli 2013 ia divonis 4 bulan penjara, karena melakukan perlawanan terhadap petugas.

Soal vonis tersebut Fadhil mengaku sangat menghormati keputusan pengadilan, walaupun ia belum puas atas vonis ringan itu.

Pada 3 Agustus 2013 silam Hercules selesai menjalani hukumannya. Namun ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu kembali diamankan petugas, sesaat setelah keluar dari tahanan Polda Metro Jaya. Ia dituduh melakukan pemerasan sepanjang 2006-2013, dan dijerat pasal pencucian uang, karena diduga menghilangkan jejak hasil pemerasannya dengan menyebar uang ke beberapa rekening.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini