Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah menjadwalkan waktu pemeriksaan terhadap Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo. Vika melaporkan suaminya itu atas tindakan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya.
"Penyidik masih cari waktu kapan dia luangnya. Kemungkinan minggu depan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Jumat (14/2/2014).
Rikwanto menuturkan laporan Vika sudah diterima dan sedang dalam proses administrasi terkait subdit mana yang akan menangani kasus tersebut, hingga persiapan dokumen-dokumen kepentingan penyelidikan. Termasuk di dalamnya surat pemanggilan terhadap saksi pelapor.
Dijelaskan Rikwanto, nanti penyidik akan lebih dulu memanggil Vika sebagai saksi pelapor untuk diperiksa. Kemudian penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi yang diajukan Vika. Termasuk jika diperlukan penyidik akan memanggi saksi ahli untuk dimintai keterangan.
"Nanti yang dipanggil pertama untuk di BAP soal laporannya ya Vika dulu. Untuk AS (Adiguna Sutowo) dipanggil terakhir," tegas Rikwanto.
Untuk diketahui, Vika melaporkan Adiguna ke Mapolda Metro Jaya atas perbuatan tidak menyenangkan sesuai Pasal 335 KUHP, Selasa (11/2/2014).
Dalam laporan Vika bernomor TBL/513/II/2014/ PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 11 Februari 2014 itu, kejadian terjadi pukul 24.00 WIB, Senin (10/2/2014) saat Adiguna Sutowo datang ke rumah Vika di Pulomas, Jakarta Timur.
"AS datang dalam keadaan mabuk menggedor-gedor pintu. Lalu vika buka pintu dikira tamu, namun ternyata AS," kata Rikwanto.
Saat itu, kata Rikwanto, Adiguna meminta Vika keluar dari rumah dalam waktu seminggu. Vika mengaku diancam oleh Adiguna karenanya Vika meminta perlindungan polisi atas hal tersebut.