Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maling motor atau mobil ternyata tidak selalu menggunakan kunci palsu atau yang biasa disebut kunci letter T. Belakangan, muncul modus baru pencurian mobil menggunakan starter switch.
Dengan bantuan starter switch yang mudah ditemui di pasaran, seorang maling mobil lebih mudah melancarkan aksinya. Sehingga mereka tidak perlu merusak kunci mobil melainkan menyalakan mesin mobil menggunakan starter switch.
Menurut penuturan dari tersangka pencurian, Mohamad Nurwanto yang mencuri mobil Suzuki Carry di Kramat Jati, Jakarta Timur. Modus pencurian menggunakan starter switch lebih menguntungkan.
"Starter switch ini banyak dijual di pasaran, saya beli di Jakarta. Kalau pakai Letter T kan bisa merusak rumah kunci. Kalau pakai starter switch tinggal nyalakan mesin, dan tidak merusak kunci," ujar Nurwanto, Selasa (18/2/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Nurwanto yang merupakan warga Manggarai, Jakarta Selatan ini mengaku menemukan modus baru itu dengan belajar dari temannya.
"Saya diberitahu teman, saya bukan kerja bengkel. Yang beritahu menggunakan starter switch itu teman," kata Nurwanto.
Kemudian pada penyidik, Nurwato yang ditangkap di kawasan Bogor ini mengaku sudah 6 kali melakukan aksi pencurian sejak Desember 2013 hingga Februari 2014. Yakni di Jakarta Selatan sebanyak dua kali, Jakarta Timur tiga kali, dan Jakarta Pusat satu kali.
"Semua hasil curian itu, saya jual ke Abdul, penadah di Bogor," ucap Nurwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Nurwanto dan Abdul ditangkap pada 14 Februari 2014 lalu di Komplek Pertokoan Giant di dekat Perumahan Yasmin, Kota Bogor.
Keduanya ditangkap beberapa jam setelah melakukan pencurian terhadap mobil milik Darmin, warga Jl Raya Setu, Cipayung, Jakarta Timur yang terparkir di Jl Raya Bogor, tepatnya di depan Pusdikes, Kramat Jati, pada 14 Februari 2014 lalu.
Nurwanto memang pencuri spesialis mobil suzuki Carry Futura tipe minibus dan pikap, pasalnya pelaku beranggapan pemilik mobil Carry merupakan masyarakat pedesaan yang biasa dipakai banyak orang untuk mengangkut barang dan sayur.
Selain berhasil menangkap dua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni satu unit Suzuki Carry Futura mini bus bernopol B 1632 RX warna merah tahun 2004, satu unit Honda Beat bernopol F 6857 CK dan satu unit starter switch.
Atas perbuatannya kedua pelaku kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.