TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Daerah Pasar Jaya digugat 17 pedagang Pasar Benhil, Jakarta Pusat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut terkait rencana Pemprov DKI pembangunan di Pasar Benhil Kavling 36 menjadi pasar modern.
Kuasa hukum PD Pasar Jaya, Desmihardi, mengatakan, kliennya sudah melakukan sosialisasi kepada para pedagang Benhil. Pasar tersebut, akan satu atap dengan hotel yang berada di atasnya. Kemudian pasar akan terintegrasi dengan halte bus Transjakarta dan MRT.
"Padahal, sejak tahun 2005 lalu hak pakai pedagang memang sudah habis. Tapi memang saat itu pasar belum direhab, maka diberikan perpanjangan waktu beberapa kali," kata Desmihardi, Selasa (18/2/2014).
Lalu, lanjutnya, sampai akhirnya masa perpanjangan tersebut habis pada Juli 2013. Pihaknya juga sudah mengundang pedagang untuk sosialisasi terkait rencana pembangunan.
"Karena mau direhab, maka bangunan lama kami kosongkan dulu. Kami sudah sosialisasikan namun mereka enggan hadir, malah sekarang menggugat pengosongan pasar," katanya.
Ia menungkapkan PD Pasar Jaya memiliki seluruh bukti-bukti berupa fomulir sampai surat undangan sosialiasi. Namun beberapa kali acara sosialiasi tersebut batal. Hingga akhirnya pedagang melakukan tuntutan perdata.
Bahkan saksi dari pihak penggugat membenarkan adanya sosialisasi tersebut, sejak Oktober 2013 lalu.
Usai mendengarkan keterangan dari pihak tergugat dan penggugat, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu depan. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda mendengar keterangan saksi pada Selasa (24/2/2013) yang akan datang.