Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku Hari Ini, 26 Desember 2024
Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada 25 Desember 2024 dan hari ini, Kamis, (26/12/2024).
Lantaran, tanggal 25 dan 26 Desember merupakan hari perayaan Natal.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Natal 2024, ketentuan Ganjil Genap pada 25-26 Desember 2024 DITIADAKAN." tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, (24/12/2024).
Peniadaan ganjil genap tersebut berdasarkan:
- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024; dan
- Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski demikian, masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi rambu lalu lintas.
Tanggal Merah Bulan Desember 2024
Di bulan Desember 2024, ada sejumlah tanggal merah yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur.
Tanggal 25 dan 26 Desember dapat Anda gunakan untuk berlibur.
Pasalnya, tanggal 25 Desember merupakan hari libur nasional yang bertepatan dengan Hari Raya Natal.
Baca juga: Mulai Hari Ini Ganjil Genap Diberlakukan di Puncak Bogor, Sudah Ada 33 Ribu Kendaraan Melintas
Sementara di tanggal 26 Desember ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selain itu, pada Desember 2024 ini, total ada lima hari libur akhir pekan, berikut di antaranya:
- Minggu, 1 Desember 2024
- Minggu, 8 Desember 2024
- Minggu, 15 Desember 2024
- Minggu, 22 Desember 2024
- Minggu, 29 Desember 2024
Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025
Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.
Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025: