TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian belum menerima adanya laporan resmi terkait penyadapan terhadap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Meskipun demikian Polisi sudah bergerak melakukan penelusuran terhadap peristiwa tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto menuturkan cara atau mekanisme penanganan perkara di Polri ada beberapa cara, pertama ber dasarkan laporan korban atau orang yang mengetahui, serta mengalami. Kedua, melalui laporan pihak Polri sendiri. Khusus untuk kasus penyadapan terhadap Jokowi kepolisian belum menerima laporan atas peristiwa tersebut.
"Saya sudah koordinasi dengan Polda Metro Jaya, bahwa sampai saat ini beum ada laporan terkiat informasi tersebut," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).
Dikatakannya, meskipun belum menerima laporan tetapi pihak kepolisian sudah melakukan langkah-langkah menyikapi informasi yang berkembang di masyarakat.
"Langkah-langkah yang diambil itu, tentu karna ini bicara teknis kepolisian banyak langkah untuk saat ini belum dapat saya sampaikan karena ini menyangkut taktik, teknik maupun proses yang dilakukan internal kepolisian dan ini nanti apabila memang diperlukan langkah lebih lanjut tentunya akan mempercepat," ungkapnya.
Bila Jokowi memandang perlu membuat laporan polisi, tentunya kepolisian akan menerima dan menindaklanjutinya.
"Kalau beliau merasa perlu membuat laporan pasti akan kita terima. Kita sudah siap, beliau pasti sudah mempertimbangkan hal-hal yang perlu dipersiapkan," ujarnya.