News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Pembantu

Tiga PRT di Rumah Purnawirawan Jenderal Polisi Belum 18 Tahun

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembantu rumah tangga di yayasan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 17 Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang bekerja di kediaman Brigjen (Purn) Polisi MS tiga diantaranya belum menginjak usia 18 tahun.

"Ada memang tiga yang menurut umur di bawah 18 tahun. Tetapi tidak ada yang di bawah 17," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2014).

Tetapi dari tiga orang yang belum genap berusia 18 tahun tersebut, satu diantaranya sudah menikah.

"Berarti sudah tergolong dewasa. Jadi kalau misal ada info yang beredar 12 atau 13 orang, menurut info yang saya dapatkan itu salah," ujarnya.

Dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan penyekapan terhadap sejumlah PRT di kediaman Brigjen (Purn) polisi MS diawali dengan adanya laporan dari korban berinisial YL (19). Didamping keluargannya YL melapor ke Polres Bogor Kota, Jumat (14/2/2014). Kepada polisi ia mengaku disekap dan dianiaya majikannya yang tiada lain isteri dari Brigjen (Purn) polisi MS berinisial M.

Kemudian, YL pun mengaku bahwa masih ada sejumlah PRT lain dikediaman purnawirawan polisi tersebut. Kemudian polisi pun mendatanginya dan ternyata benar. Kemudian 16 PRT lainnya pun dimintai keterangan oleh polisi di Polres Bogor Kota, tetapi mereka enggan kembali ke kediaman MS yang terletak di Bogor, Jawa Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini