TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi Yuwono mengatakan pihaknya sudah menggunakan surat tilang biru bagi pengendara yang menerobos jalur busway dan pelanggaran melawan arus.
Namun, diakuinya, penerapan surat tilang biru ini baru sebagian saja dilakukan anggotanya dan belum secara menyeluruh.
"Nantinya semua pelanggar busway pakai surat tilang biru. Saat ini baru sebagian dilaksanakan," kata Nurhadi Selasa (25/2/2014).
Menurutnya penerapan surat tilang biru ini untuk menimbulkan efek jera, karena pelanggar dikenakan denda maksimal.
Nurhadi menjelaskan tilang dengan slip biru akan dikenakan untuk pelanggaran yang membahayakan dan yang paling prinsipil diantaran melawan arus dan menerobos jalur khusus bus Trans Jakarta.
"Melawan arus sangat membahayakan dan menerobos busway sangat merugikan orang lain," katanya.
Ia mengatakan pihaknya masih melakukan evaluasi atas penerapan tilang slip biru ini untuk menentukan kapan waktu yang tepat untuk diterapkan secara menyeluruh.
Seperti diketahui saat ini untuk pelanggaran penerobos jalur busway dan melawan arus, polisi lebih banyak menggunakan surat tilang merah daripada slip biru.
Dengan tilang slip merah, maka sanksi akan diterapkan hakim di pengadilan dan jarang sekali pelanggar dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Sementara lewat tilang slip biru, maka penerobos jalur busway wajib membayar denda senilai maksimal yakni Rp 500.000 tanpa melalui persidangan namun membayarnya melalui bank.
Dengan tanda bukti pembayaran dari bank, pelanggar lalu mengambil SIM atau STNK yang disita polisi. (Budi Sam Law Malau)