News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saatnya Polisi Terapkan Surat Tilang Biru Bagi Penerobos Jalur Busway

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengendara nekat melintasi jalur Busway di Jalan S Parman, Jakarta Barat, menghindari kemacetan, Kamis (9/1/2014). Meskipun telah ditetapkan denda maksimal bagi pelanggar jalur busway, warga seolah tidak mempedulikannya. Warta Kota/angga bhagya nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masih maraknya pengendara yang menerobos jalur khusus bus Trans Jakarta walau ancaman sanksi denda maksimal Rp 500.000 menunggu di pengadilan, oleh Pengamat Transportasi Joko Triyono adalah hal yang wajar.

Menurut Joko, tidak adanya efek jera di masyarakat, karena kenyataannya di pengadilan, denda maksimal sebesar Rp 500.000 bagi pengendara penerobos jalur busway, jarang dijatuhkan oleh hakim.

"Di sini terlihat justru hakimnya tidak menerapkan denda maksimal, jadi efek jeranya enggak ada dan sama saja seperti sebelumnya," ujar JokoSelasa (25/2/2014).

Joko menjelaskan sebenarnya ada mekanisme yang sudah disediakan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi polisi, untuk membuat efek jera masyarakat dengan denda maksimal dalam pelanggaran lalu lintas terutama penerobos jalur busway.
Mekanisme itu adalah penilangan oleh polisi dengan menggunakan surat tilang slip biru.

"Dengan surat tilang slip biru, maka tidak memerlukan hakim atau pengadilan dalam penerapan sanksi denda," katanya.

Dengan surat tilang biru, tambah Joko, maka otomatis pengendara yang melakukan pelanggaran harus membayar sanksi denda dengan nomimal maksimal melalui bank.

"Slip pembayaran denda dari bank dengan besaran maksimal inilah yang digunakan untuk menebus SIM atau STNK yang ditahan polisi. Ini tidak melibatkan hakim dan pengadilan, dimana di sana jarang sekali sanksi denda maksimal diterapkan," katanya.

Untuk itu, kata dia sudah saatnya polisi menggunakan surat tilang biru dan tidak lagi menggunakan surat tilang merah, dalam mengatasi maraknya pelanggaran penerobosan jalur busway.

Sebab dengan surat tilang merah, maka sanksi denda yang akan dijatuhkan ke pelanggar sangat tergantung hakim.

"Saya kira sudah saatnya polisi menggunakan surat tilang biru dalam penindakannya di lapangan dan meninggalkan surat tilang merah, terutama untuk mensterilisasi jalur busway. Saya yakin dengan ini akan ada efek jeranya di masyarakat," paparnya. (Budi Sam Law Malau)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini