TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eric Manurung, Pengacara dari LBH Mawar Saron yang mendampingi 10 anak panti asuhan The Samuels Home menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/2/2014) menjelaskan dari 10 anak panti yang datang hari ini, hanya dua anak saja yang di BAP yakni P (14) dan N (14) dan dianggap sudah mewakili semuanya.
Menurut Eric, dari hasil pemeriksaan tersebut ada temuan menarik yang didapat penyidik dimana N mengaku melihat ada kekerasan seksual yang dilakukan Chemy Watulingas (50) alias Samuel, pemilik panti kepada salah seorang bayi di panti asuhan itu yang berusia 6 bulan.
"Dia bilang pernah melihat Ayah menggigit pipi, hidung dan kemaluan bayi itu. Menurutnya yang melihat kejadian itu, adalkah dia dan dua anak panti lainnya," kata Eric.
Eric mengatakan, ayah yang dimaksud N adalah Samuel atau Chemy sang pemilik panti. Akibat kejadian itu, katanya, bayi berusia 6 bulan tersebut mengalami memar di pipi, hidung dan kemaluannya.
"Penyebabnya apa sehingga Samuel melalukan itu, anak-anak tidak tahu. Di sini jelas ada kekerasan seksual yang dilakukan Samuel terhadap anak panti selain dugaan penganiayaan, dan penelantaran anak," tuturnya.
Eric mengatakan 10 anak yang datang ke Polda Metro hari ini, Kamis (27/2/2014) besok akan menjalani visum. Dari 10 anak itu, katanya, termasuk bayi yang mengalami kekerasan seksual dimana kemaluan, hidung dan pipinya digigit oleh Samuel. (Budi Sam Law Malau)
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com