News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Anak

DPRD Banten: Stop Kegiatan Panti Asuhan Samuel

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi perempuan Felicia (1,5) menjadi salah satu anak dari Panti Asuhan Samuel yang dievakuasi Komnas Perlindungan Anak

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG -- Kasus dugaan penyiksaan anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, belum lama ini, masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Taufiqurokhman, mendorong agar kegiatan panti tersebut segera distop bila terbukti terjadi tindakan kriminal.

"Segera stop kegiatan yang ada di panti tersebut (bila terbukti ada tindakan kriminal). Kami dari DPRD meminta kepada Dinas Sosial Provinsi Banten untuk mengambil alih hak pengasuhan anak panti. Agar mereka mendapatkan hak untuk bisa tumbuh dan berkembang seperti anak-anak pada umumnya yang memiliki orangtua," kata Taufiqurokhman, Sabtu (1/3/1014).

Taufiq mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anak-anak panti yang dimiliki oleh Samuel Watulingas itu. Ditambah lagi, pengelola panti terus berkilah dengan sejumlah argumentasi soal dugaan penyekapan dan penyiksaan itu.

"Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 21 Tahun 2002, sudah terjadi indikasi ke arah penyiksaan. Ini artinya, sudah terjadi pengangkangan terhadap hak anak," kata politisi Partai Demokrat itu.

Dikatakan Taufiq, anak mempunyai hak untuk hidup layak dan bebas merdeka untuk mendapatkan pendidikan, hidup layak, dan kesehatan. Kalau terjadi penyekapan, kata Taufik, itu berarti sudah terjadi pelanggaran dan dugaan tindak pidana. "Saya secara pribadi dan sebagai anggota DPRD meminta pihak kepolisian menyelesaikan masalah ini secara tuntas," ujarnya.

Hal lain yang disoroti Taufiq adalah soal perijinan panti. Bila terbukti tidak memiliki izin dan tidak sesuai mekanisme, katanya, penegak hukum harus memberi sanksi tegas kepada pemilik panti tersebut. Mengingat untuk mendirikan panti asuhan harus mengikuti ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Kesejahteraan Sosial.

"Ada 74 permasalahan sosial yang diatur di dalam undang-undang itu. Termasuk di dalamnya yatim piatu hingga pahlawan nasional. Itu semua menjadi tanggungjawab Kementrian Sosial," papar Taufiq.

Sementara itu Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, mengimbau agar masyarakat selalu bersikap waspada untuk mengantisipasi terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Terlebih di rumah-rumah yang dianggap sebagai panti asuhan.

"Kalau didiamkan, kasihan sekali anak-anak yang mengalami penyiksaan. Contoh kasus lain juga ada, yakni penyekapan para pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh keluarga terhormat. Saya miris zaman sekarang ternyata masih ada perlakuan yang seperti itu," bilang Andi. (Gopis Simatupang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini