News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hacker yang Bobol Akun Polsek Setiabudi Tertangkap, Pelaku Mahasiswa Berpura-pura jadi Polisi

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi hacker.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang peretas atau hacker yang mealakukan peretasan terhadap akun Google Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ternyata, pelaku adalah seorang mahasiswa asal Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berinisial KTD (22).

KTD dalam aksinya meretas alamat hingga profil Polsek Metro Setiabudi lewat bug Google Bisnis Profil.

Nomor handphone Polsek Metro Setiabudi diubah lalu dan digunakan pelaku untuk kejahatan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

"Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan cara merubah google bisnis profil pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/9/2024).

Sang hacker kemudian mengubah alamat Polsek Metro Setibudi ke rute alamat samping SDN (Sekolah Dasar Negeri) 05 Cipete Utara. 

Pelaku juga mengganti kontak google bisnis jadi nomor handphone miliknya. 

"Tersangka melakukan pengeditan atau perubahan data-data seperti nama bisnis, alamat, kodepos, nomor hp, whatsapp, email dan alamat website," kata dia.

Baca juga: Aksi Koboi Pengusaha di Demak Tembak Ban Mobil Pajero, Diduga Kesal Karena Gagal Nyalip

Setelah berpura-pura menjadi anggota polisi kemudian dia mengarahkan korban untuk mengirim uang ke rekening yang disiapkan.

KTD menghubungi nomor yang pernah melakukan kontak dengan Polsek Metro Setiabudi. 

Lalu pelaku mengirim kode OTP guna meretas data pribadi mereka. 

Ade Safri menyebut pihak kepolisian masih mendalami jumlah kerugian para korbannya.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka dengan mengubah informasi pada google bisnis profil milik Polsek Setiabudi Jaksel tergantung dari keperluan masing-masing korban, tersangka akan mengaku dapat membantu menyelesaikan masalah korban dengan cara korban harus mengirim sejumlah dana ke rekening tertentu yang sudah disiapkan oleh tersangka,” jelasnya.

Baca juga: Jutaan Data NPWP Bocor, Jokowi Angkat Suara

Tim penyidik Unit 1 dan Unit 2 Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tersangka TKD pada Kamis (12/9/2024) pukul 20.00 WIB.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti berupa satu telepon genggam merek Vivo 21 warna purple milik tersangka.

Atas perbuatannya, KTD dikenakan Pasal 46 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) Juncto Pasal 30 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 48 Ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Ayat (2) dan atau Ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini