Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Bekasi mengeksekusi terpidana kasus korupsi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang atas nama Bagas Subarnowo, Rabu (5/3/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kajari Bekasi pada hari Rabu 5 Maret 2014 sekitar pukul 16.00 WIB telah melaksanakan eksekusi terhadap Ir Bagas Subarnowo MT," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi.
Dikatakannya, Bagas Subarnowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi kegiatan proyek bantuan pemprov DKI Jakarta berupa dana kompensasi TPA Bantar Gebang. Akibat penyimpangan yang dilakukannya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 313 876 523,28.
Eksekusi terpidana kasus tersebut berdasarkan Putusan MA No : 145 K/PID.SUS tanggal 1 September 2002 yang menghukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Terpidana untuk selanjutnya menjalani pidana tersebut di Lapas Bulak Kapal Bekasi," katanya.