Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menjelaskan kronologi pembunuhan sadis yang dilakoni Irwan Alexandria alias Aldo (23) terhadap Desi Eka Sari (19). Diketahui, korban mengenal pelaku lewat situs jejaring sosial.
"Sebelumnya tersangka (Aldo) dengan korban sudah berkenalan melalui facebook," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto pada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2014) malam.
Keduanya berkenalan di dunia maya melalui jejaring facebook selama sebulan dan terjalin komunikasi. Hingga akhirnya, mereka sepakat bertemu. Aldo, disebutkan polisi, datang menjemput korban.
"Sebelum kejadian, tersangka menjemput korban di Kota Tua dan tersangka membawa korban ke TKP bersama dengan seorang temannya bernama Lik. Di TKP, tersangka (Aldo) mengancam korban agar mau berhubungan badan. Lantaran korban menolak, tersangka memperkosa korban," tegas Rikwanto pada Tribunnews.com, Jumat (7/3/2014) malam.
Tak hanya memperkosa korban, Aldo juga menganiaya korban dengan menusuk leher dan beberapa bagian tubuh-korban menggunakan alat pahat. Aldo juga tega mencekik korban hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya korban dibenamkan ke dalam lubang. Jenazah korban ditemukan oleh seorang tukang sapu di Jl Pantai Indah Barat, PIK Rt. 03 / 03, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (3/3/2014) pukul 09.00 WIB.
Saat ditemukan, korban sudah meninggal dunia dalam posisi dimasukkan ke dalam lubang tanah, kepala ke bawah dan dalam keadaan setengah telanjang. Pada bagian atas tubuh korban ditemukan sebuah syal warna merah jambu yang masih melilit di leher.
Saksi lalu melaporkan ke Satpam Perumahan bernama Suparman. Penemuan jenazah lalu dilaporkan ke Polsek Metro Penjaringan. Polres Jakarta Utara serta Polsek Penjaringan kemudian melakukan olah TKP.
Dari perkembangan penyidikan, polisi menangkap Aldo, warga Bandar Jaya, Terpangge, Lampung Tengah ini di sebuah gudang profil di Jalan Kapuk Raya, Kapuk, Cengkareng, Kamis (6/3/2014).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni :
1) Tas berisi pakaian (ditemukan 10 m dari korban), celana dalam (ditemukan 15 m dari korban), sandal jepit dan bungkus rokok Gudang garam Mild, (ditemukan 10 m dari korban)
2) 1 unit HP merek Nokia milik korban ( disita dari tangan tersangka )
3) 1 unit sepeda motor merek Yamaha V-ixion yang digunakan tersangka untuk membonceng korban.
4) 1 buah pahat, alat yang digunakan untuk mengancam dan menganiaya korban.