News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhidin Diringkus Polisi Saat Menunggu Pelanggan Ganja

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi ganja yang berhasil diamankan kepolisian untuk dimusnahkan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Muhidin (33) ditangkap Satuan Narkoba Polsek Tambora, Jakarta Barat di Jalan Kali Besar, RT 06, RW 03, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Warga Pademangan, Jakarta Utara ini ditangkap saat hendak bertransaksi ganja dengan pelanggannya. Selain menangkap Muhidin, polisi juga menyita 16 kilogram narkoba jenis ganja.

Kapolsek Tambora, Kompol Dedy Tabrani menuturkan Muhidin ditangkap dari adanya laporan masyarakat ke pihak kepolisian.

"Saat kami tangkap, dia sedang menunggu pembeli. Saat itu kami amankan 300 gram ganja. Lalu dikembangkan dan dia mengaku menyimpan ganja di rumahnya," ungkap Dedy, Senin (10/3/2014).

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya Kampung Muka, RT 02, RW 04, Kelurarhan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara. Penyidik kembali menemukan ganja siap jual sebanyak 15 Kg.

Selain menangkap Muhidin, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni ganja 16 kilogram senilai Rp 36 juta, dan satu unit motor Yamaha Mio J B 3957 UDO. Atas perbuatannya, Muhidin kini mendekam di tahanan Polsek Tambora. Dan ia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya diatas tujuh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini