TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta, Boy Bernardi Sadikin mengutarakan tidak masalah, jika nantinya posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta diisi oleh kader Partai Gerindra.
"Ya sudah diambil saja semuanya, tidak apa-apa," ujar Boy di Balai Kota, Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun, Boy yang merupakan anak dari mantan Gubernur DKI Ali Sadikin ini mengatakan masalah ini sebaiknya mengacu pada mekanisme perjanjian antara PDI Perjuangan dengan Partai Gerindra.
"Kalau masalah itu tergantung koalisi, ya kami memasrahkan ke pengurus pusat PDIP. Semuanya sudah ada mekanismenya. Kan ada undang-undang yang nanti mengaturnya", ucap Boy.
Wacana tersebut mulai mengemuka ketika Jokowi dideklarasikan sebagai bakal calon presiden oleh PDI Perjuangan. Apabila nantinya Jokowi berhasil meraih kursi RI 1, otomatis Basuki atau akrab disapa Ahok diangkat menjadi Gubernur DKI gantikan Jokowi.
Hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 26 poin 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebutkan, Wakil Kepala Daerah menggantikan Kepala Daerah sampai habis masa jabatannya apabila Kepala Daerah meninggal dunia, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya.
Pada poin 4 dijelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian poin 5, untuk mengisi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berasal dari calon perseorangan dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Selanjutnya poin enam, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari partai politik atau gabungan partai politik karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.
Terakhir dalam poin 7, dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang berasal dari calon perseorangan karena meninggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dalam masa jabatannya dan masa jabatannya masih tersisa 18 (delapan belas) bulan atau lebih, kepala daerah mengajukan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD.