TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya hari ini, Senin (17/3/2014) memeriksa mahasiswi Universitas Indonesia (UI) berinisial RW, terkait kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Sitok Srengenge.
Saat dikonfirmasi ke pihak kepolisian, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto membenarkan hari ini RW diperiksa oleh penyidik. "Ya RW memang sedang diperiksa, saat ini pemeriksaan masih terus berlangsung," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan pemeriksaan pada RW yakni pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan pemerkosaan terhadap RW diketahui setelah RW didampingi pengacaranya melaporkan Sitok di Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya pada Jumat (29/11/2013) dengan laporan TBL 4245/XII/2013/PMJ/Direskrimim. Polisi kemudian menetapkan Sitok dengan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Penerapan pasal ini sempat disayangkan pihak RW karena mereka merasa tidak pernah meminta terlapor dikenai pasal tersebut. Pihak RW kemudian meminta kepolisian menerapkan pasal pemerkosaan atau Pasal 285 KUHP terhadap Sitok dalam kasus dugaan perbuatan asusila tersebut.