Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Brigadir Susanto, dalam kasus penembakan AKBP Pamuji di ruang piket Yanma Polda Metro Jaya, Selasa (18/3/2014) pukul 21.30 WIB kemarin.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto, Rabu (19/3/2014) malam di Mapolda Metro Jaya.
"Ada satu saksi, yakni saudara S yang malam ini ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang akan dilakukan penyidik," ucap Heru.
Heru menuturkan penetapan status tersangka dilakukan setelah sebelumnya penyidik melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, penelitian dan kajian scientific investigation, serta penyitaan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
Diutarakan Heru, dari hasil labfor diketahui pula di tangan Brigadir Susanto tersisa bekas mesiu. Termasuk ada pula bekas darah korban di tangan Brigadir Susanto.
"Hasil laboratorium ditemukan ditangan S tersisa bekas mesiu. Itu yang dijadikan dasar. Termasuk ada juga darah di tangan dan badan S. Untuk motif lebih lanjut nanti kami sampaikan," tutur Heru.